Pelayanan Vaksinasi Yellow Fever

  1. Fotokopi passport lengkap dengan minimal (dua) suku kata nama
  2. Fotokopi kartu identitas ( KTP / KK)

  1. Registrasi Online di Sinkarkes, pasien mengisi formulir persetujuan tindakan vaksinasi
  2. Pasien dilakukan anamneses dan pemeriksaan kesehatan berupa pengukuran tekanan darah, nadi, suhu, Jumlah pernafasan dan Riwayat penyakit
  3. Khusus wanita usia subur dilakukan pemeriksaan tes urine untuk tes kehamilan
  4. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien apakah layak divaksin atau tidak (kontra indikasi)
    a. Jika tidak ada kontra indikasi pasien dapat divaksin
    b. Jika terdapat kontra indikasi maka diperlukan surat keterangan ahli terhadap kondisi kontraindikasi pasien
  5. Pembuatan Billing dan Pembayaran PNBP
  6. Petugas menyiapkan alat dan bahan serta mengaplus vaksin
  7. Petugas melakukan penyuntikan vaksinasi meningitis kepada pasien dengan metode suntikan sub cutan (SC)/ Intra Muscular (IM)
  8. Setelah penyuntikan, petugas mencetak ICV ( Internasional Certificate for Vaccination)

30 Menit

  • Dikenakan biaya vaksin Yellow Fever Rp. 300.000
  • Pemeriksaan dan pengobatan Rp. 20.000
  • ICV Rp. 25.000

Vaksinasi Yellow Fever



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Vaksinasi Yellow Fever"