Pelayanan Pemeriksaan Poliklinik Gigi dan Mulut

No. SK: 208/UKP-DINKES/TAHUN2024

  1. Kartu Anggota/Nomor MR/Kartu Identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke loket Pendaftaran
  2. Dilakukan Anamnesis dan/ Vital Sign awal terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Perawat
  3. Dilakukan Pemeriksaan, Anamnesis dan/ Vital Sign lanjutan/Tindakan terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Dokter
  4. Tamu/Pengguna Layanan menerima hasil pemeriksaan berupa Resep Obat. Untuk pasien umum melakukan pelunasan biaya di loket pendaftaran.

15 Menit

- ASN beserta keluarga yang menjadi tanggungan, Pensiunan dan Tenaga Kontrak : Gratis

-Umum : Biaya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

Pemeriksaan Poliklinik Gigi dan Mulut

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduanuptklinikpratamaprovkalbar@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptklinikpratamaprovkalbar@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Poliklinik Gigi dan Mulut"