Pelayanan Penerbitan Buku Kesehatan

  1. Permohonan Penerbitan buku kesehatan
  2. Komputer dan aplikasi
  3. Buku register permohonan Buku Kesehatan
  4. Buku Kesehatan
  5. Lembar disposisi
  6. Filling cabinet

  1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan kapal, melalui aplikasi SINKARKES
  2. Petugas menerbitkan dan mengisi Dokumen Kesehatan Kapal (Buku Kesehatan Kapal
  3. Petugas menerima billing PNBP yang sudah terbayarkan dan mencatat ke dalam buku register
  4. Petugas menyerahkan buku kesehatan kepada agen kapal

60 Menit

Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) kapal 

  1. Kapal 7 s.d 35 GT Rp25.000 /Sertifikat/ kapal
  2. Kapal > 35 s.d 50 GT Rp40.000 /Sertifikat/ kapal
  3. Kapal > 50 s.d 100 GT Rp50.000 /Sertifikat/ kapal
  4. Kapal > 100 s.d 200 GT Rp75.000 /Sertifikat/ kapal
  5. Kapal > 200 s.d 350 GT Rp100.000/Sertifikat/ kapal
  6. Kapal > 350 s.d 1.000 GT Rp125.000/Sertifikat/ kapal
  7. Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT Rp150.000/Sertifikat/ kapal
  8. Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT Rp175.000 /Sertifikat/ kapal
  9. Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT Rp200.000 /Sertifikat/ kapal
  10. Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT Rp225.000 /Sertifikat/ kapal
  11. Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT Rp250.000 /Sertifikat/ kapal
  12. Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT Rp275.000 /Sertifikat/ kapal 13. Kapal > 20.000 GT Rp300.000 /Sertifikat/ kapal

Buku Kesehatan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Buku Kesehatan"