Pelayanan Penerbitan Sertifikat SSCEC/SSCC

  1. Permohonan Online penerbitan SSCEC / SSCC melalui website https://sinkarkes.kemkes.go.id/ dari Agen Kapal
  2. Sertifikat SSCEC / SSCC yang telah Kadaluwarsa

  1. Pemilik kapal / nahoda melalui agen pelayaran membuat permohonan melalui aplikasi Sinkarkes kepada Kepala BKK
  2. Kepala Tim Kerja 2 menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kapal
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kapal, didampingi oleh agen pemilik kapal
  4. Kepala Tim Kerja 2 melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala BKK dan menetapkan hasil pemeriksaan tersebut dengan hasil
    a. Tingkat risiko rendah : terbitkan SSCEC
    b. Tingkat risiko tinggi:
    • Setelah dilakukan Tindakan penyehatan kapal, maka pengawas melaporkan hasil tindakan penyehatan kepada Kepala BKK melalui Kepala Tim Kerja 2
    • Menyerahkan hasil pengawasan dari Tim Kerja dan menyerahkan kepada petugas jaga untuk penyelesaian PNBP
    • Kepala Tim Kerja 2 menerbitan sertifikat SSCC
  5. Petugas menerbitkan dan mengisi Dokumen Kesehatan Kapal (SSCEC/SSCC)
  6. Petugas menerima billing PNBP yang sudah dibayarkan agen
  7. SSCEC/SSCC ditandatangani oleh pejabat struktural atau Pejabat yang diberi wewenang
  8. Petugas BKK menyerahkan sertifikat ke agen pelayaran

Dilakukan selama kurang lebih 60 menit, jika ada penyehatan kapal maka membutuhkan waktu s.d 3 hari

Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) kapal 

  1. Kapal 0 s.d 6 GT, Rp. 0/ sertifikst / kapal 
  2. Kapal 7 s.d 100 GT, Rp. 50.000 / sertifikat/ kapal 
  3. Kapal > 100 s.d 200 GT, Rp. 100.000 / sertifikat/ kapal 
  4. Kapal > 200 s.d 350 GT, Rp. 200.000 / sertifikat/ kapal 
  5. Kapal > 350 s.d 1.000 GT, Rp. 300.000 / sertifikat/ kapal 
  6. Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT, Rp. 400.000 / sertifikat/ kapal. 
  7. Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT, Rp. 500.000 / sertifikat/ kapal 
  8. Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT, Rp. 600.000 / sertifikat/ kapal 
  9. Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT, Rp. 700.000 / sertifikat/ kapal 
  10. Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT, Rp. 800.000 / sertifikat/ kapal 
  11. Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT, Rp. 900.000 / sertifikat/ kapal
  12. Kapal > 20.000 GT, Rp. 1.000.000 / sertifikat/ kapal

Sertifikat SSCEC/SSCC


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat SSCEC/SSCC"