Pelayanan Penerbitan Sertifikat Izin Pengangkutan Orang Sakit

  1. Identitas diri orangsakit dan pendamping (medis/paramedis) berupa tanda pengenal asli (KTP/KK) sebagai lampiran
  2. Data riwayat penyakit pasien sebelumnya sebagai data pendukung
  3. Surat Resume medis/ kehamilan dari dokter yang bersangkutan

  1. Melakukan pendataan informasi pasien dan melakukan anamnesis mengenai pasien
  2. Melakukan pemeriksaan tanda tanda vital (vital sign) meliputi tekanan darah, nadi, suhu dan saturasi oksigen)
  3. Mengeluarkan dan menerbitkan dokumen surat ijin angkut orang sakit kepada pasien
  4. Melakukan rujukan apabila status pasien tidak dapat memenuhi syarat untuk bisa berangkat dengan pesawat terbang (bila diperlukan)
  5. Memberikan obat kepada pasien apabila dibutuhkan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Pengangkutan Orang Sakit



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Izin Pengangkutan Orang Sakit"