Pelayanan Penerbitan Sertifikat Surat Izin Angkut Jenazah

  1. Identitas / KTP jenazah dan Pendamping serta no. Hp Pendamping
  2. Surat kematian dari RSUD/ RS (bukan penyakit menular), Bila penyakit Menular dilakukan Disinfeksi
  3. Suket Formalin / Embalming
  4. Surat Rekomendasi dari Kepolisian jika terkait kasus hukum
  5. Pemetian Jenazah kedap udara, dilengkapi dengan Dokumentasi Pemetian
  6. Surat Keterangan dari Krematorium (untuk Abu Jenazah)

  1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan
  2. Petugas melakukan anamnesis kronologis sebab kematian
  3. Melakukan pemeriksaan peti jenazah, analisis, dan membuat kesimpulan hasil pemeriksaan
  4. Petugas membuat keterangan penyebab kematian karena penyakit menular atau tidak
  5. Petugas membuat dan menerbitkan melalui aplisasi Sinkarkes Surat Ijin Angkut Jenazah secara online
  6. Petugas mebuat pencatatan dan pelaporan

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Surat Izin Angkut Jenazah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Surat Izin Angkut Jenazah"