Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 01.1/KPTS/I/2024

  1. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris yang asli
  2. Membawa fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang perlu dilegalisir
  2. Petugas memeriksa dan membuat kolom legalisir agar ditandatangani oleh Sekcam dan Camat
  3. Sekcam atau Camat menandatangani Fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris yang dilegalisir
  4. Petugas pelayanan menomori, menstempel dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Waktu penyelesaian Paling Lama satu hari kerja, jika persyaratan telah lengkap maka waktu penyelesaian paling lama 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan ahli waris

Pengaduan di terima melalui survei kepuasan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"