Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP di Pelabuhan/Bandara

  1. Food passion detection / food security kit
  2. Water test kit
  3. Mobile sampling
  4. Lux meter
  5. Plastic stempel
  6. Penjapit makanan steril
  7. Label
  8. Cool box
  9. Bunsen, korek Pemantik
  10. Formulir IKL (Inspeksi Kesehatan Lngkungan)
  11. Alat tulis
  12. Sarung tangan, masker
  13. Buku register
  14. Botol sampel
  15. Kelengkapan Administrasi TPP (KTP, KK, Pas Photo, NPWP, alamat email pemilik TPP dan NIB)

  1. Pemilik TPP mengajukan surat permohonan kepada kepala BKK
  2. Petugas melakukan pemeriksaan sanitasi TPP menggunakan formulir sesuai dengan SOP yang berlaku
  3. Petugas melakukan pengambilan sampel makanan dan sampel air pada TPP
  4. Petugas melakukan pengantaran sampel untuk dilakukan pemeriksaan oleh UPTD Balai Labkes dan Pemeliharaan Alkes Provinsi Bangka Belitung (tujuh hari kerja)
  5. Petugas melakukan penilaian terhadap nilai hasil pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara
  6. Petugas melakukan proses pembayaran billing
  7. Setelah menerima kwitansi pembayaran billing, petugas melakukan penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi TPP berdasarkan analisis hasil pemeriksaan dengan menggolongkan TPP berdasarkan skor hasil pemeriksaan

7 Hari

SLHS Rumah Makan per sertifikat

  • Rp. 50.000 (Pelabuhan)
  • Rp. 100.000 (Bandara)

 SLHS Jasa Boga per sertifikat Kelas 

  1. Rp. 50.000 
  2. Rp. 75.000 
  3. Rp. 100.000 

Catatan Biaya tidak termasuk pemeriksaan Mikro dan Kimia di Laboratorium Kesehatan

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP di Pelabuhan/Bandara"