Penerbitan Pas Besar

No. SK: SK-KSOP.BLW 32 TAHUN 2024

  1. Fotocopy Surat Ukur
  2. Grosse Akta pendaftaran kapal atau baliknama Kapal
  3. Pas Besar sementara atau yang lama
  4. Relaas

  1. Mengajukan surat permohonan penerbitan Pas Besar melalui web https://simkapel.dephub.go.id Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan Petugas menerbitkan kode billing dan pemohon melakukan pembayaran Petugas memproses menerbitkan Pas Besar Pemohon menerima Pas Besar

2 Hari

Tarif:
GT 7 s/d GT 99 = per sertifikat Rp. 150.000,-
GT 100 s/d GT 174 = per sertifikat Rp. 225.000,-

Pas Besar

Pengaduan, Saran dan Masukan :
Telepon : 08116238585
E-mail : ksopbelawan@kemenhub.go.id
ksopbelawan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online