Hipotek Kapal

No. SK: SK-KSOP.BLW 32 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan dari kreditur (Bank/Lembaga pembiayaan
  2. Akta/Surat kuasa memasang Hipotek
  3. Perjanjian Kredit
  4. Foto Copy Surat Ukur dan Grosse Akta pendaftaran / baliknama Kapal
  5. Surat Kuasa dari pejabat Bank (Kreditur)

  1. Mengajukan surat permohonan Akta Hipotek Kapal Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan Petugas menerbitkan kode billing dan pemohon melakukan pembayaran Petugas mengkonsep dan memproses Akta Hipotek kapal Pemohon menerima Grosse Akta Hipotek kapal

3 Hari

Tarif:
GT 7 s/d GT 100 = per sertifikat Rp. 100.000,-
GT 100 s/d GT 500 = per sertifikat Rp. 250.000,-
GT 500 s.d GT 1500 = per sertifikat Rp. 1000,000
GT 1500 s.d GT 5000 = per sertifikat Rp. 2,500,000
GT 5000 s.d GT 10000 = per sertifikat Rp. 4,000,000,-
GT 10000 s.d GT 20000 = per sertifikat Rp. 7,000,000,-
GT 20000 s.d GT 30000 = per sertifikat Rp. 10,000,000,-
GT 30000 s.d GT 40000 = per sertifikat Rp. 15,000,000,-
GT 40000 s.d GT 50000 = per sertifikat Rp. 20,000,000,-
Lebih dari GT 50000 = per sertifikat Rp. 30,000,000,-

Grosse Akta Hipotek kapal

Pengaduan, Saran dan Masukan :
Telepon : 08116238585
E-mail : ksopbelawan@kemenhub.go.id
ksopbelawan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-