Penerbitan Surat Ukur Salinan

No. SK: SK-KSOP.BLW 32 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan penerbitan Salinan surat ukur kapal
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotocopy Grose akta pendaftaran / baliknama kapal
  4. Fotocopy surat ukur
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau anggaran dasar Perusahaan
  6. Surat laporan kehilangan dari kepolisian

  1. Mengajukan surat permohonan penerbitan Salinan surat ukur melalui web https://simkapel.dephub.go.id, Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan, Petugas menerbitkan kode billing dan pemohon melakukan pembayaran, Petugas memproses penerbitan Salinan surat ukur, Pemohon menerima Salinan Surat ukur

1 Hari

Tarif:
Penerbitan Surat Ukur
• GT 7 s/d GT 35 = per sertifikat Rp. 50.000,-
• GT 36 s/d GT 174 = per sertifikat Rp. 75.000,-
• GT 175 s/d GT 499 = per sertifikat Rp. 300.000,-
• GT 500 s/d GT 3.000 = per sertifikat Rp. 1.000.000,-
• Lebih dari GT 3.000 = per sertifikat Rp. 1.250.000,-

https://simkapel.dephub.go.id

Telepon : 08116238585
E-mail : ksopbelawan@kemenhub.go.id
             ksopbelawan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online