Pelayanan Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)

  1. Fotokopi passport lengkap dengan minimal 2 (dua) suku kata nama
  2. Fotokopi kartu identitas KTP
  3. Menunjukkan bukti sudah divaksinasi dari yang berwenang

  1. Petugas verifikasi data kemudian apabila sudah diverifikasi maka pasien membayar PNBP, Petugas melakukan pendataan dan pengisian sesuai dengan kelengkapan berkas pada buku ICV
  2. Petugas meminta pasien untuk menandatangani buku ICV
  3. Pejabat berwenang menandatangani buku ICV
  4. Petugas memberikan cap stempel identitas pada buku ICV
  5. Melakukan serah terima buku ICV kepada pasien setelah sebelumnya pasien melakukan transaksi pembayaran
  6. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

30 Menit

Rp. 25,000

Certificate of Vaccination (ICV)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)"