Rekomendasi Pengisian Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota

  1. Usulan Mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
  2. Surat Pengantar Permohonan Usulan Mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
  3. Surat Permohonan Usulan Mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani

  • Menyampaikan permohonan Usulan Mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Sidara Kemendagri (https://dpdd.kemendagri.go.id/)
    1. Memeriksa kelengkapan administrasi Usulan Mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
    2. Memeriksa dan menandatangani surat pengantar naskah surat Permohonan Usulan Mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
    3. Mengunggah surat Permohonan Usulan Mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada aplikasi Sidara Kemendagri untuk diproses lebih lanjut
    4. Memproses Usulan Mutasi Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Bidang Pengembangan ASN BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Lantai 3 BKD Prov.Kalbar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengisian Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota"