Pengelola Surat masuk

  1. Surat permohonan
  2. WNI, WNA, Kantor/Lembaga, Masyarakat Umum/Publik

  1. Pemohon mengantar surat dan menyampaikan kepada petugas penerima surat masuk
  2. Petugas menerima surat dan menandatangani bukti tanda terima dari pengantar surat
  3. Petugas mensortir surat berdasarkan alamat dan tujuan pengirim
  4. Petugas mengagendakan surat masuk masuk ke dalam buku jaga surat masuk dan memberi lembar disposisi
  5. Petugas mengantar surat masuk ke ruang Kepala Dinas untuk mendapat arahan/disposisi
  6. Petugas mendistribusikan surat masuk ke bidang-bidang sesuai isi arahan/disposisi dari Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti

  1. Pemohon mengantar surat dan menyerahkan surat kepada petugas penerima surat masuk;
  2. Petugas menerima surat masuk dan menandatangani bukti tanda terima yang disampaikan oleh pemohon;
  3. Petugas menyortir surat menurut alamat pengirim dan tujuan;
  4. Petugas mengagendakan surat masuk dan memberi lembar disposisi;
  5. Petugas mengantar surat masuk ke ruang kerja Kepala Dinas;
  6. Petugas mendistribusikan surat masuk ke bidang-bidang sesuai isi arahan/disposisi Kepala Dinas.

Tidak dipungut biaya

Pengelola Surat Masuk

  1. Melalui Nomor Telepon Dinas
  2. Berkirim surat secara resmi ke Kepala Dinas
  3. Datang langsung Ke Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Surat masuk"

Pelaksana

Lukman

Staf