Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat

  1. Foto copy SK CPNS
  2. Foto copy SK PNS
  3. Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir
  4. Foto copy SK kenaikan jabatan terakhir
  5. Foto copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir
  6. Sertifikat Uji Kompetensi (bagi yang naik jenjang)
  7. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi yang menduduki Jabatan Fungsional
  8. Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai Pendidikan terakhir

  1. PNS yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat/jenjang mengajukan berkas-berkas persyaratan kenaikan pangkat/jenjang
  2. Berkas yang memenuhi syarat selanjutnya diproses dan diajukan ke BKPSDM untuk mendapatkan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat
  3. Berkas Usulan yang telah mendapatkan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat/Jenjang dari Kepala BKN selanjutnya akan ditetapkan SK Kenaikan Pangkat secara kolektif
  4. Keputusan Kenaikan Pangkat PNS selanjutnya dipetik oleh pejabat berwenang melalui Aplikasi MyASN BKN
  5. Petikan SK Kenaikan Pangkat dicetak melalui Aplikasi MyASN BKN

Penyelesaian per Periode secara kolektif

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat

Menghubungi Bagian Tata usaha/Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat"

Pelaksana

Lukman

Staf