Proses Cuti

  1. Permohonan Cuti dari yang bersangkutan

  1. Memeriksa data permohonan cuti, apabila belum sesuai maka mengkonfirmasi ke OPD
  2. Menginput nomor surat cuti melalui sistem
  3. Mengajukan TTE kepada Pejabat Berwenang Memberikan Cuti
  4. Mengarsipkan surat cuti pada sistem/ Portal Pegawai.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

proses cuti

Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Cuti"

Pelaksana

Lukman

Staf