Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

  1. Surat permohonan Inspeksi dari pemohon

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Barat membawa surat permintaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran
  2. Pemohon menunggu konfirmasi dari Bidang Pencegahan untuk jadwal pelaksanaan inspeksi
  3. Pelaksanaan inspeksi
  4. Cetak hasil dokumen inspeksi

1 hari melengkapi berkas

1 hari pelaksanaan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

  • Pemohon mengajukan surat permintaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran.
  • Pemohon menerima surat persetujuan dan jadwal pelaksanaan kegiatan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan apabila dokumen persyaratan telah lengkap.
  • Pemohon melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terkait teknis persiapan pelaksanaan kegiatan Inspeksi peralatan proteksi.
  • Pemohon menerima dokumen hasil Inspeksi setelah pelaksanaan kegiatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran"

Pelaksana

Lukman

Staf