Pelayanan Tilang

No. SK: KEP-16/L.2.25.1/Cp.1/10/2024

  1. Identitas Diri (KTP, SIM, Paspor, dll)
  2. Surat Tilang

Lima belas menit sejak mengajukan permohonan pelayanan

Tidak dipungut biaya

Tilang

1.      pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan Kepala Sub Bagian Pembinaan  Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan; atau

2.      menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui:

·         nomor telepon: 082267000896 ;

·         email:  kejari.humbanghasundutan@gmail.com ;

·         kanal              pengaduan      SP4N-Lapor!  Website: www.lapor.go.id; dan/atau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store