No. SK: KEP-16/L.2.25.1/Cp.1/10/2024
Lima belas menit sejak mengajukan permohonan pelayanan
Tidak dipungut biaya
Tilang
1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan; atau 2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: · nomor telepon: 082267000896 ; · email: kejari.humbanghasundutan@gmail.com ; · kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/atau |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store