Sewa Pemanfaatan Aset Daerah Pada UPTD Aset

  1. Surat Permohonan Sewa (Pemanfaatan Aset)

  1. Mengajukan permohonan sewa pemanfaatan aset kepada Kepala BPKAD cq. Kepala UPTD PAD via Aplikasi SIAP BMD;
  2. Kepala UPTD menyetujui permohonan sewa;
  3. Mencetak draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah Sewa Pemanfaatan BMD dan diajukan kepada Kepala BPKAD untuk ditandatangani;
  4. Menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Sewa Pemanfaatan BMD ke pemohon;
  5. Pemohon melakukan pembayaran sewa sesuai batas waktu yang tertera di Surat Ketetapan Retribusi Daerah Sewa Pemanfaatan BMD ke bank yang ditunjuk;
  6. Menerima bukti pembayaran sewa;
  7. Memanfaatkan BMD yang disewa.

3 Hari kerja

Sesuai dengan besaran nilai sewa

Surat Ketetapan Retribusi Daerah Sewa (SKRD) Pemanfaatan BMD

Melalui:

a. ULAS

b. Telepon (0271) 648089

c. Kunjungan Langsung

d. Email : bpkad@surakarta.go.id

e. Website : bpkad.surakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Pemanfaatan Aset Daerah Pada UPTD Aset"