Penyelamatan, Pengendalian dan Evakuasi

  1. Pemohon menghubungi Call Center Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di nomer telpon (0743)2011103.
  2. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

15 menit s/d 30 menit

Tidak dipungut biaya

Penyelamatan, Pengendalian dan Evakuasi

  1. Pemohon menghubungi Call Center Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di nomer telpon (0743)2011103.
  2. Pemohon menerima informasi berupa tindak lanjut atas laporan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelamatan, Pengendalian dan Evakuasi"

Pelaksana

Lukman

Staf