Pelayanan Rujukan

No. SK: 800/031.a/14.13

  1. Kertas SIMPUS dari unit pelayanan umum, gigi, atau KIA-KB

  1. Pasien menyerahkan kertas SIMPUS kepada petugas yang membuat rujukan
  2. Petugas membuat rujukan melalui aplikasi pcare dengan input data pasien, diagnosa, rumah sakit yang dituju, dokter spesialis, kode tindakan, dan waktu berkunjung pasien ke rumah sakit
  3. petugas mencetak kertas rujukan
  4. petugas meminta tanda tangan dokter yang memberi rujukan dan memberi stempel
  5. petugas memberikan edukasi ke pasien terkait rujukan berlaku 3 bulan, dan meminta pasien untuk croscek kembali kebenaran data di rujukan
  6. jika sudah benar, kertas rujukan bisa dibawa oleh pasien untuk digunakan berobat di rumah sakit yang dituju.

10 menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan rujukan vertikal ke rumah sakit bagi pasien BPJS

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Customer Service

3. IG : Puskesmas Manisrenggo

4. WA 085803781749

5. Google review


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store