No. SK: 800/031.a/14.13
1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per lembar resep
2. Penyiapan resep non racikan : 5 – 15
menit per lembar resep
JKN : sesuai dengan Permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan dan program jaminan kesehatan
Penyediaan obat racikan dan non racikan serta Pemberian Informasi Obat
1. Kotak Saran
2. Petugas di Meja Customer Service
3. IG : Puskesmas Manisrenggo
4. WA 085803781749
5. Google review
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store