Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/031.a/14.13

  1. Lembar resep dari unit pelayanan
  2. Resep di aplikasi e-puskesmas
  3. Bukti pembayaran

  1. Pasien meletakkan resep di kotak penerimaan resep ruang farmasi
  2. Petugas menerima resep, dan melakukan telaah resep
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai urutan resep
  4. Petugas mengkonfirmasi kepada penulis resep apabila ada resep yang tidak jelas
  5. Petugas melakukan peracikan obat sesuai resep
  6. Petugas menulis dan melengkapi etiket obat
  7. Petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesesuaian resep dengan obat yang sudah disiapkan
  8. Petugas memanggil pasien dan memastikan identitas pasien sesuai dengan identitas pasien di resep
  9. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat kepada pasien
  10. Petugas meminta pasien untuk tanda tangan setelah obat diserahkan
  11. Petugas mengentri resep pada aplikasi e-puskesmas

1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per lembar resep

2. Penyiapan resep non racikan : 5 – 15 menit per lembar resep

Umum : sesuai perda kabupaten Klaten nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

JKN : sesuai dengan Permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan dan program jaminan kesehatan

Penyediaan obat racikan dan non racikan serta Pemberian Informasi Obat

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Customer Service

3. IG : Puskesmas Manisrenggo

4. WA 085803781749

5. Google review

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store