Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT-RW
  2. Membawa fotokopi KK dan e-KTP para ahli waris
  3. Membawa fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi
  4. Membawa akte kematian atau surat keterangan kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan ketentuan : a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas lengkap dan benar, petugas mencatat pengajuan di buku register dilanjutkan proses pembuatan surat keterangan ahli waris. Jika dokumen sudah jadi, pemohon diminta mengecek biodata di surat jika sudah benar maka dokumen ditandatangani oleh pemohon, semua ahli waris ,dan kedua orang saksi.
  3. Pengajuan penandatanganan kepada Kepala Desa.
  4. Penyerahan surat keterangan ahli waris kepada pemohon.

10 menit dengan catatan kepala desaberada di tempat dan tidak ada gangguan jaringan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/ sarana pengaduan:

1. Kotak saran/ pengaduan yang terletak di meja ruang pelayanan

2. Telephone : (0282) 492680

3. Email :pemerintahdesapekuncen@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"