No. SK: 308 tahun 2024
1. Petugas meneliti dan memeriksa berkas pemohon
2. kepala dinas menegetahui dan menandatangani surat keterangan pengganti ijazah/STTB, setelah paraf kasi,kabid dan sekretaris
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (untuk sekolah yang masih operasional)
1. Petugas meneliti dan memeriksa berkas pemohon
2. kepala dinas menegetahui dan menandatangani surat keterangan pengganti ijazah/STTB, setelah paraf kasi,kabid dan sekretaris
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store