Perjanjian Kerja Laut

No. SK: SK-KSOP.BLW 32 TAHUN 2024

  1. Permohonan
  2. Surat Kuasa Penunjukan Keagenan Kapal
  3. KTP
  4. Foto Copy Safe Manning
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  6. Ijazah Pelaut

  1. Sistem Pelayanan dilaksanakan melalui pemeriksaan administratif oleh petugas tata usaha/ penyusun data dan pelaporan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut apabila memenuhi persyaratan maka akan dilaksanakan pemprosesan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) oleh Petugas. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan maka dokumen akan dikembalikan ke pemohon dan dapat diajukan kembali setelah lengkap.

Waktu Standar Pelayanan dihitung dari Permohonan masuk.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang telah disahkan.

Email : ksopbelawan@kemenhub.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-