Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sekolah sudah tidak operasional/tutup)

No. SK: 308 tahun 2024

  1. Fotocopy Ijazah/STTB yang dibutuhkan
  2. Melampirkan Ijazah yang asli

1. Petugas meneliti dan memeriksa berkas permohonan

2. Proses penandatanganan pengesahan ijazah oleh kepala dinas, dengan paraf kasi, kabid, sekretaris dinas.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sekolah sudah tidak operasional/tutup)

1. Petugas meneliti dan memeriksa berkas permohonan

2. Proses penandatanganan pengesahan ijazah oleh kepala dinas, dengan paraf kasi, kabid, sekretaris dinas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sekolah sudah tidak operasional/tutup)"