Perpanjangan Buku Pelaut

No. SK: SK-KSOP.BLW 32 TAHUN 2024

  1. Permohonan
  2. Permohonan Online dari Portal Buku Pelaut
  3. BST
  4. KTP
  5. Ijazah Pelaut
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  7. Buku Pelaut Asli

  1. Sistem Pelayanan dilaksanakan melalui pemeriksaan administratif oleh petugas tata usaha/ penyusun data dan pelaporan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut apabila memenuhi persyaratan maka akan dilaksanakan pemprosesan Perpanjangan Buku Pelaut oleh Petugas Buku Pelaut. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan maka dokumen akan dikembalikan ke pemohon dan dapat diajukan kembali setelah lengkap.

Waktu Standar Pelayanan dihitung dari Permohonan masuk

Perpanjangan Buku Pelaut / orang = Rp. 10.000,-

Sesuai PM 15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Buku Pelaut yang telah disahkan

Email : ksopbelawan@kemenhub.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online