Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 20

  1. Pasien sudah terdaftar di bagian pendaftaran

  1. Petugas mencuci tangan.
  2. Petugas memakai APD
  3. Petugas menerima Rekam medis KIA dari petugas Bagian pendaftaran
  4. Petugas memanggil pasien berdasar nomor urutan
  5. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan identitas dalam rekam medis, bila tidak sesuai, konfirmasi ulang ke bagian pendaftaran dan rekam medis, sampai terjadi kesesuaian
  6. Petugas melakukan anamnesa
  7. Petugas menimbang Berat Badan, mengukur tekanan darah, mengukur tinggi badan, mengukur LILA, mengukur suhu tubuh mengukur panjang badan dan mengukur lingkar Kepala bagi bayi.
  8. Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
  9. Petugas menegakkan diagnosis
  10. Petugas memberikan informed consent untuk melakukan tindakan
  11. Petugas melakukan tindakan medis untuk ibu dan anak (termasuk Imunisasi dan KB) bila diperlukan
  12. Petugas mencatat Seluruh hasil dari kegiatan tersebut dalam rekam medis.
  13. Apabila pasien memerlukan rujukan, dilakukan kegiatan rujukan
  14. Rujukan eksternal bila pasien dirujuk ke luar Puskesmas (misal RSUD, RSUP).
  15. Rujukan Internal bila pasien dirujuk ke unit lain dalam Puskesmas (Laboratorium, BP Gigi, BP Umum, Konsultasi Gizi,Psikolog).
  16. Apabila pasien memerlukan obat diberikan resep obat.
  17. Pasien membayar biaya tindakan dikasir
  18. 18. Petugas mencatat hasil kegiatan pelayanan pada buku Rekam Medis dan Catatan KIA.

30 – 60 menit


-        Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-        Gratis bagi pasien BPJS/KIS


1. Pemeriksaan Ibu Hamil 2. Pemeriksaan Ibu Nifas 3. Pemeriksaan Bayi Sehat / Imunisasi (HB Uniject, BCG, Pentabio, IPV, PCV dan MR) 4. Pemeriksaan KB (IUD, Implant, Suntik 3 bulan, Pil dan Kondom) 5. Pemeriksaan Calon Pengantin

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

-        Kotak saran

-        Telepon (0274)- 419704

-        Jogja Smart Service (JSS):  jss.jogjakota.go.id pilih  layanan Pengaduan (Upik)

-        Email ke: puskuh1yk@gmail.com

-        Langsung melalui petugas unit terkait

-        LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Halopupos 2. JSS (Jogja Smart Servis) 3. Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"