Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 800/031.a/14.13

  1. KTP / KK / KIA
  2. Kartu Berobat Pasien
  3. Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Manisrenggo Kabupaten Klaten

  1. Pengunjung mengambil nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas menanyakan keperluan pasien
  4. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), Kartu Berobat dan Kartu BPJS
  5. Petugas bertanya kepada pasien sudah pernah periksa ke Puskesmas Manisrenggo atau belum
  6. Petugas membuatkan data pasien baru, membuatkan kartu berobat pasien, menjelaskan Hak dan Kewajiban pasien dan meminta tanda tangan pasien pada form General Consent
  7. Petugas menginput dan mendaftar data kunjungan pasien pada Aplikasi E-Puskesmas
  8. Petugas mencetak kertas bantu (Simpus)
  9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
  10. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan
  11. Petugas mengantar kertas bantu sesuai dengan ruang yang dituju

Waktu yang dibutuhkan pasien untuk melakukan pendaftaran dengan pertugas

Pasien umum : 10.000

Pasien BPJS : Gratis

Pendaftaran Pasien; Pelayanan rekam medis pasien

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Customer Service

3. IG : Puskesmas Manisrenggo

4. WA 085803781749

5. Google review

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui whatsapp puskesmas (085803781749) atau pendaftaran melalui mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"