Layanan Data dan Informasi

  1. Memiliki data diri yang diakui secara hukum (KTP, SIM, atau Passpor), Mengisi Form Permintaan Data

  1. Menghubungi Pusat Penelitian, Data, dan Informasi BNN melalui Surat, kanal atau media informasi, atau datang langsung ke Badan Narkotika Nasional
  2. Mengisi Form Permintaan Data yang dimintakan oleh petugas dengan lengkap dan benar
  3. Permintaan Data akan dilapokan terlebih dahulu kepada Walidata
  4. Staff walidata akan menyiapkan data yang dimintakan
  5. Petugas akan memberikan data yang dimintakan melalui kanal yang digunakan untuk mengakses layanan atau melalui jalur yang tertera pada surat atau Form Permintaan Data
  6. Mengisi Form Survey Kepuasan Pelayanan apabila sudah selesai menerima layanan

Jangka waktu penyelesaian layanan berdasarkan bobot permintaan data yang dimintakan

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data

Pengaduan layanan dapat dilaporkan melalui kanal SP4N-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi"