Pelayanan Surat Ijin Praktek Paramedik Veteriner Asisten Teknis Reproduksi

No. SK: 500.6/60/DP-Sekre/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian
  3. Rekomendasi dari organisasi profesi (kecuali daerah yang belum memiliki organisasi profesi)
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktik
  5. Scan KTP pemohon asli
  6. Pasfoto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah, Scan Ijasah asli.
  7. Scan sertifikat kompetensi sesuai bidangnya, Scan NPWP asli
  8. Bukti kepesertaan BPJS JKN-KIS
  9. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi paramedik veteriner yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu

  1. Pemohon membuka website sicantik cloud (http://sicantik.go.id), Pemohon melakukan registrasi dengan mengisi form data user untuk mendapatkan user dan password melalui email pemohon, Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktek;
  2. Dinas Kesehatan meng-entri data rekomendasi teknis pengajuan permohonan Surat Izin Praktek, Dinas Kesehatan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen rekomendasi teknis;
  3. Penerbitan rekomendasi teknis pengajuan permohonan Surat Izin Praktek oleh Dinas Kesehatan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penetapan dan penandatanganan secara elektronik (TTE) Surat Izin Praktek, Penyerahan sertifikat Surat Izin Praktek kepada Pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Praktek Paramedik Veteriner Asisten TEknik REproduksi (SIP-PARAVET ATR)

Dinas Pertanian, Gedung Asissten II, Lt. III, kel. Nipah - Nipah, kec. penajam, Kab. PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Praktek Paramedik Veteriner Asisten Teknis Reproduksi"