Pelayanan Persalinan

No. SK: 400.7/060/16.15

  1. Pasien membawa fotokopi KK, KTP, Buku Nikah dan Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  2. Pasien membawa surat pengantar rujukan dari dokter atau bidan tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnosa

  1. Pasien mendaftarkan diri dengan membawa fotokopi KTP, KK, Buku Nikah dan Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  2. Pasien membawa surat pengantar rujukan dari dokter atau bidan tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnosa
  3. Pasien mendapatkan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  5. Pasien mendapatkan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien
  6. Pasien mendapatkan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  7. Pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang bersalin
  8. Pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai indikasi
  9. Proses pemeriksaan di ruang bersalin dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Waktu tunggu: 5-10 menit

Pengkajian awal : 15 menit

Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

Hari rawat : sesuai kebutuhan

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya Rp.15.000,- yang telah dibayarkan disaat melakukan pendaftaran sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang memiliki Kartu BPJS/JKN tidak dikenakan biaya
  3. Jika dilakukan tindakan di Ruang Persalinan akan dikenakan biaya sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Pasien yang memilki Kartu BPJS/JKN bila dilakukan tindakan sesuai indikasi tertentu di Ruang Persalinantidak dikenakan biaya



Pelayanan persalinan

  • Pengaduan langsung datang ke kantor, di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara
  • Kotak saran
  • SMS/Whatsapp : 085291153001
  • Telepon : (0282) 545277
  • Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II
  • Instagram : pkm_cilacaputara2
  • Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com
  • SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store