Pelayanan Surat Ijin Praktek Paramedik Veteriner

No. SK: 500.6/60/DP-Sekre/SK/I/2024

  1. Scan KTP pemohon asli, Pasfoto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah
  2. Scan Ijasah asli, Scan NPWP asli.
  3. Scan sertifikat kompetensi sebagai paramedic veteriner.

  1. Pemohon membuka website sicantik cloud (sicantik.go.id), Pemohon melakukan registrasi dengan mengisi form data user untuk mendapatkan user dan password melalui email pemohon.
  2. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktek, Petugas Front Office pelayanan (Pengadministrasi Perizinan) memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Penerbitan rekomendasi teknis pengajuan permohonan Surat Izin Praktek oleh Dinas Kesehatan,

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Praktek Paramedik Veteriner (SIP- PARAVET)

Dinas Pertanian, Gedung Asissten II, Lt. III, Kel. Nipah - Nipah, kec. Penajam, Kab. PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Praktek Paramedik Veteriner"