Surat Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

  1. Surat usulan dari Kepala OPD/ pejabat berwenang disertai dengan kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PAK, SKPN, SK Fungsional, SK Pangkat, Sertifikat Uji Kompetensi

  • Menerima berkas usulan pengangkatan jabatan fungsional.
    1. Memeriksa/meneliti berkas usulan dan kelengkapan administrasi, sekaligus menentukan jenis pengangkatan jabatan fungsional yang diusulkan.
    2. Menggandakan Surat yang telah dikoreksi dalam rangkap 3 (tiga) dan meneruskan kepada Kepala Bidang (Kabid) beserta berkas/persyaratan yang dibutuhkan
    3. Mencatat, memberikan nomor dan tanggal Nota Dinas dan Surat yang telah ditandatangani dan diparaf oleh Kabid, selanjutnya meneruskan kepada Kepala BKD melalui Sekretaris
    4. Memeriksa/meneliti surat dan draft Keputusan selanjutnya meneruskan kepada Kepala BKD

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Bidang Pengembangan ASN BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Lantai 3 BKD Prov.Kalbar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Uji Kompetensi Jabatan Fungsional"