Pemberhentian Jabatan Fungsional

  • Surat usulan dari Kepala OPD/ pejabat berwenang disertai dengan kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. PAK, SK Fungsional, SK Pangkat, Persyaratan lainnya

  • Menerima berkas usulan Pemberhentian jabatan fungsional dan memberikan disposisi
    1. Menelaah dan mempertimbangkan surat dan draft Keputusan dan Menandatangani Surat Pertimbangan dan memberikan paraf pada naskah Keputusan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Fungsional yang akan ditandatangani oleh Gubernur
    2. Memberikan nomor, tanggal penetapan Keputusan, stempel, dan menggandakan serta membuat Surat Pengantar dan Tanda Terima Keputusan.
    3. Menyampaikan Keputusan Pemberhentian kepada PNS yang bersangkutan, OPD asal dan OPD/pihak terkait lainnya

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Bidang Pengembangan ASN BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Lantai 3 BKD Prov.Kalbar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian Jabatan Fungsional"