Pelayanan Surat Izin Praktek Dokter Hewan WNA

No. SK: 500.6/60/DP-Sekre/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan Bermaterai, Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Rekomendasi dari organisasi profesi.
  2. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik.
  3. Scan paspor pemohon asli, Pasfoto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah.
  4. Scan Ijasah asli dan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
  5. Scan perjanjian bilateral atau multilateral pihak Indonesia dengan pihak Negara Internasional sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
  6. Scan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari perguruan tinggi.
  7. Scan surat ijin praktek dari Negara asal, Scan kartu keanggotaan profesi dari Negara asal, Scan kartu kenggotaan PDHI.
  8. Scan sertifikat kompetensi yang diterbitkan PDHI,15. Bukti kepesertaan BPJS JKN-KIS.
  9. Surat ijin tinggal dan atau ijin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

  1. Pemohon membuka website sicantik cloud (sicantik.go.id), Pemohon melakukan registrasi dengan mengisi form data user untuk mendapatkan user dan password melalui email pemohon.
  2. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktek, Petugas Front Office pelayanan (Pengadministrasi Perizinan) memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas Front Office menerima pendaftaran pengajuan permohonan Surat Izin Praktek, Jika berkas lengkap pemohon menerima tanda terima berkas, Dinas Kesehatan meng-entri data rekomendasi teknis pengajuan permohonan Surat Izin Praktek.
  4. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen rekomendasi teknis, Jika berkas tidak sesuai dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  5. Penerbitan rekomendasi teknis pengajuan permohonan Surat Izin Praktek oleh Dinas Kesehatan, Petugas Back Office men-download rekomendasi teknis dan meng-entri data pengajuan permohonan Surat Izin Praktek.
  6. Sub Koordinator Pelayanan Administrasi melakukan Verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek, Jika persyaratan pengajuan tidak sesuai dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  7. Sub Koordinator Pelayanan Teknis melakukan Verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek, Jika persyaratan pengajuan tidak sesuai dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  8. Koordinator Pelayanan dan pengaduan perizinan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek, Jika persyaratan pengajuan tidak sesuai dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  9. Kepala DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penetapan dan penandatanganan secara elektronik (TTE) Surat Izin Praktek, Pemohon mengisi tanda terima Surat Izin Praktek.
  10. Petugas Back Office melakukan pemberian nomor dan cetak sertifikat Surat Izin Praktek, Penyerahan sertifikat Surat Izin Praktek kepada Pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Hewan (SIP - DRH)

Dinas Pertanian Gedung Asissten II Lt, III, Kel. Nipah - Nipah, Kec. Penajam, kab. PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Praktek Dokter Hewan WNA"