No. SK: W.22.PAS.PAS.2-22.OT.03.02 TAHUN 2023
Paling
lama 5 hari kerja sejak permintaan disampaikan
kepada Kepala Lapas sampai dengan pernyataan kesediaan
atau penolakan secara tertulis oleh pemberi bantuan hukum
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh tahanan kepada pemberi bantuan hukum
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas;
2. Pengaduan dikelola
oleh Pengaduan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store