Layanan Pemberian Pakaian, Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci Dan Tidur

No. SK: W.22.PAS.PAS.2-22.OT.03.02 TAHUN 2023

  1. Tidak ada persyaratan

  1. WBP baru masuk Lapas/Rutan harus diberikan Pakaian,Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
  2. WBP baru masuk Lapas/Rutan menerima Pakaian,Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
  3. Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima
  4. Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dancuci diulang setelah yang bersangkutan berada di dalam Lapas/Rutan selama 3 (tiga) bulan
  5. Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan

1. Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas/Rutan

2.Pemberian ulang Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diberikan pada tanggal yang bersangkutan terhitung3 (tiga) bulan berada di dalam Lapas/Rutan atau disesuaikan dengan kebutuhan

3.Pemberian shampoo, pasta gigi dan sabun cuci  diberikan setiap bulan atau disesuaikan dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya layanan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci

1.Publik melaluimerespon pengaduan

3.Pejabat terkait melakukan perbaikan dan klarifikasi kepada pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Pakaian, Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci Dan Tidur"