No. SK: W.22.PAS.PAS.2-22.OT.03.02 TAHUN 2023
1. Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas/Rutan
2.Pemberian ulang Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diberikan pada tanggal yang bersangkutan terhitung3 (tiga) bulan berada di dalam Lapas/Rutan atau disesuaikan dengan kebutuhan
3.Pemberian shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan atau disesuaikan dengan kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya layanan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
1.Publik melaluimerespon pengaduan
3.Pejabat terkait melakukan perbaikan dan klarifikasi kepada pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store