Permohonan Konsultasi dan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal

No. SK: 216 Tahun 2024

  • Pengguna Layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, data produk, dan alamat e-mail;
    2. Denah lokasi tempat proses produk halal Ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lengkap kepada petugas PTSP;
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan;
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui telpon atau surat. Apabila permohonan disetujui maka penerima akan mendapatkan layanan konsultasi terkait sertifikasi halal;
  5. Dan jika penerima layanan memenuhi syarat-syarat pendaftaran, akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran Sertifikasi halal dan selanjutnya dilaksanakan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
  6. Atau Pengguna layanan dapat menyampaikan surat permohonan melalui email atau website Kemenag Bangli

Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan konsultasi dan pendampingan Sertifikasi Halal disampaikan oleh Kementerian sejak surat permohonan diterima oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli dan proses pendampingan Sertifikasi Halal program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) hingga terbit Sertifikat dilakukan maksimal 13 (tiga belas) hari kerja dan Sertifikat Halal Reguler dilakukan maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Informasi Sertifikasi Halal dan Pendampingan Sertifikasi Halal

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

    Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

    Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.      Menyampaikan pengaduan,  saran dan masukan langsung via:

a.      Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.      Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

4)  aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.puspabang.kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Konsultasi dan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal"