Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil

  • Usulan Peninjauan Masa Kerja
    1. Usulan Peninjauan Masa Kerja

  • Menerima, mengagendakan, memverifikasi usulan Peninjauan Masa Kerja yang baru, bagi usulan yang lolos verifikasi oleh tim kerja akan dilakukan scanning+spliting berkas, peremajaaan data dan penginputan usulan serta mengupload softcopy Peninjauan Masa Kerja pada aplikasi SIASN, bagi usulan yang telah diterima dan disetujui oleh Kantor Regional V maka Tim Kerja akan mendownload Perstek yang diterbitkan oleh Kantor Regional V pada aplikasi SIASN dan selanjutnya Tim Kerja akan mencentak SK Peninjaua
    1. Mengesahkan, menscan, menggandakan SK Peninjauan Masa Kerja yang udah di tanda tangani dan menembuskan arsip SK Peninjauan Masa Kerja ke Bidang INKA BKD serta membuat surat pengantar penyerahan / pengembalian ke Perangkat Daerah

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK PMK

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil"