Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

  • Kehilangan KTP / KK / AKTA
    1. Foto Copy KTP
    2. Foto Copy Surat / Dokumen yang hilang
  • Kehilangan STNK
    1. Foto Copy KTP
    2. Membawa Foto Copy STNK (Jika Ada)
    3. Membawa BPKB Asli
  • Kehilangan Buku Nikah
    1. Foto Copy KTP
    2. Membawa Foto Copy Buku Nikah (Jika Ada)
    3. Melampirkan Surat Keterangan dari KUA Jika yang Bersangkutan benar-benar Kehilangan Buku Nikah

  • Prosedur Pelayanan SPKT
    1. Datang ke Kantor Pelayanan dengan membawa Persyaratan

Kami berkomitmen untuk pelayanan Surat  Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) / Surat Kehilangan Diselesaikan dalam waktu 15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KEHILANGAN

Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan dapat di akses melalui :

1. Nomor Telpon Polres Bartim (0526-2092-050)

2. Email Dumasterpadupolresbartim@gmail.com

3. Facebook Dumasterpadu Polresbartim

4. Aplikasi Dumas presisi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SUPER APP PRESISI POLRI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)"