Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

No. SK: 39/KPTS-DISHUB/2024

  • Uji Pertama Kendaraan Bermotor
    1. Mengisi blangko permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy STNK
    4. Surat Keterangan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Asli
    5. Surat Keterangan Tera untuk Mobil Tangki dan Bahan Bakar Gas
  • Uji Berkala Kendaraan Bermotor
    1. Mengisi blangko permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy STNK
    4. Kartu Uji yang masih berlaku
    5. Fotocopy Izin Trayek (Bagi Kendaraan Penumpang Umum)
    6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk Kendaraan yang hilang Kartu Uji/STNK
  • Numpang Uji Masuk
    1. Mengisi blangko permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy STNK
    4. Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah asal
    5. Fotocopy Izin Trayek (Bagi Kendaraan Penumpang Umum)
    6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk Kendaraan yang hilang Kartu Uji/STNK
  • Numpang Uji Keluar
    1. Mengisi blangko permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy STNK
    4. Fotocopy Kartu Uji
    5. Fotocopy Izin Trayek (Bagi Kendaraan Penumpang Umum)
    6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk Kendaraan yang hilang Kartu Uji/STNK
  • Mutasi Masuk
    1. Mengisi blangko permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy STNK
    4. Kartu Uji Asli
    5. Surat Rekomendasi Mutasi dari daerah asal
    6. Fotocopy Izin Trayek (Bagi Kendaraan Penumpang Umum)
  • Mutasi Keluar
    1. Mengisi blangko permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy STNK
    4. Fotocopy Kartu Uji
    5. Fotocopy Izin Trayek (Bagi Kendaraan Penumpang Umum)
    6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk Kendaraan yang hilang Kartu Uji/STNK
  • Rubah Sifat
    1. Mengisi blangko permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy STNK
    4. Fotocopy Kartu Uji
    5. Rekomendasi Surat Izin
    6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk Kendaraan yang hilang Kartu Uji/STNK
  • Rubah Bentuk
    1. Mengisi blangko permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy STNK
    4. Fotocopy Kartu Uji
    5. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)
    6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk Kendaraan yang hilang Kartu Uji/STNK
  • Ganti Kartu Uji
    1. Mengisi blangko permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy STNK
    4. Fotocopy Kartu Uji
    5. Kartu Asli yang rusak
    6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk Kendaraan yang hilang Kartu Uji/STNK

1 (satu) hari kerja, apabila dinyatakan dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji Pertama, Uji Berkala, Numpang Uji Masuk, Numpang Uji Keluar, Mutasi Masuk, Mutasi Keluar, Rubah Sifat, Rubah Bentuk, Ganti Kartu Uji)

Layanan Pengaduan Dinas Perhubungan Kota Dumai dengan :
Alamat      : Jl. H.R. Soebrantas Dumai
Website     : dishub.dumaikota.go.id
email         : dishub.dumaikota.go.id
Telepon      : +62 811-7678-881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"