Penerbitan Surat Kehendak Nikah

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT-RW
  2. Membawa Fotokopi KK dan e-KTP kedua calon pengantin
  3. Membawa Fotokopi KK dan e-KTP orang tua kedua calon pengantin jika sudah meninggal lampirkan surat/ akte kematian
  4. Membawa Fotokopi buku nikah orang tua
  5. Membawa akte cerai (jika status duda/janda) atau akte kematian jika suami/istri sudah meninggal
  6. Membawa pas foto background biru ukuran 2X3, 4X6 masing-masing 3 lembar
  7. Membawa fotokopi ijazah kedua calon pengantin
  8. Membawa fotokopi akte kelahiran/ surat keterangan kelahiran kedua calon pengantin
  9. Mencantumkan alamat email kedua calon pengantin
  10. Mencantumkan nomor Whattsapp (WA) kedua calon pengantin dan orang tua calon pengantin
  11. Membawa pengantar nikah dari luar desa jika catin dari luar kecamatan/ kabupaten/ provinsi

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan ketentuan a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas lengkap dan benar, petugas mencatat pengajuan di buku register dilanjutkan pembuatan surat kehendak nikah. Jika surat kehendak nikah sudah jadi, pemohon diminta mengecek biodata di surat kehendak nikah dan jika sudah benar maka dokumen ditandatangani oleh pemohon.
  3. Pengajuan penandatanganan kepada Kepala Desa.
  4. Penyerahan surat kehendak nikah kepada pemohon.

dengan catatan kepala desa atau sekretaris desa berada di tempat dan tidak ada gangguan jaringan


Tidak dipungut biaya

Surat Kehendak Nikah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/ sarana pengaduan :

1. Kotak saran/ pengaduan yang terletak di meja ruang pelayanan

2. Telephone    : (0282) 492680

3. Email            : pemerintahdesapekuncen@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kehendak Nikah "