Layanan Kesehatan

No. SK: W.22.PAS.PAS.2-22.OT.03.02 TAHUN 2023

  1. Tidak ada persyaratan

  1. WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
  2. WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan
  3. Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penangananmedis lebih lanjut
  4. Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)
  5. WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan diPoliklinik

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yangdilakukan

Biaya dibutuhkan bila ada rujukan

Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada WPB

a.    Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yangdalam merespon pengaduan

c. Pejabat yang terkait dalam pelayanan kesehatan melakukanperbaikan dan atau klarifikisasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan "