Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi

No. SK: 067.1 / 82 / DPMPTSP

  1. 1. Akta Pendirian Badan Usaha yang Berbadan Hukum Indonesia, yang salah satu usahanya di Bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang; memiliki modal paling sedikit Rp. 500.000.000,00
  2. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. 3. Proposal Rencana Usaha 5 (lima) Tahun, yang berisi: a. Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas; b. Aspek Teknis c. Aspek Bisnis d. Aspek Keuangan
  4. 4. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Izin

Langsung ditindaklanjuti dengan telepon/ surat dan atau kunjungan ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi"