Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Pos

No. SK: 067.1 / 82 / DPMPTSP

  1. 1. FC NIB
  2. 2. Akta Badan Usaha, Berbadan Hukum Indonesia (salah satunya usaha di bidang Penyelenggaraan Pos)
  3. 3. Modal minimal Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah)
  4. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. 5. Proposal Rencana Usaha 5 (lima) tahun: a. Profil Badan Usaha b. Struktur Permodalan c. Susunan Direksi d. Aspek Teknis e. Aspek Bisnis f. Aspek Keuangan g. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. 6. Rekomendasi Gubernur (minimal cakupan wilayah di empat Kabupaten/Kota)
  7. 7. Surat Pakta Integritas Pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Izin

Langsung ditindaklanjuti dengan telepon/ surat dan atau kunjungan ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Pos"