Standar Pelayanan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan

No. SK: 067.1 / 82 / DPMPTSP

  1. 1. Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP, dilampirkan ke berkas SITO
  2. 2. Surat Permohonan Izin Toko Obat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
  3. 3. FC Ijazah
  4. 4. FC Surat TANDA REGISTRASI Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  5. 5. FC Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  6. 6. FC KTP
  7. 7. Surat Pernyataan Bertempat Tinggal Sesuai Dengan KTP
  8. 8. FC Sertifikat Tanah dan Bangunan Hak Milik atau Sewa
  9. 9. FC NPWP Pemilik Toko Obat Berijin
  10. 10. Surat Keterangan Sehat
  11. 11. Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Perundang-undangan di Bidang Farmasi
  12. 12. Denah Bangunan dan Denah Lokasi Toko Obat
  13. 13. Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Penanggung Jawab
  14. 14. Surat Keterangan Tidak Bekerja pada Toko Obat Lain
  15. Berkas Rangkap 1 (Dimasukkan Snelhecter Plastik Merah untuk baru, Hijau untuk perpanjangan)

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Izin

Langsung ditindaklanjuti dengan telepon/ surat dan atau kunjungan ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan"