Standar Pelayanan Surat Keterangan Ekspor Pangan dan Kemasan Pangan

No. SK: 067.1 / 82 / DPMPTSP

  1. 1. FC KTP
  2. 2. Berbadan Hukum
  3. 3. NPWP
  4. 4. FC SIUP
  5. 5. FC SIUI
  6. 6. Izin Usaha PMDN atau PMDA dari BKPM
  7. 7. FPTP 3 x 4 (1 lembar)
  8. 8. Design Label/Kemasan
  9. 9. Mengisi form pendaftaran Sertifikat Ekspor Pangan dan Obat Kemasan Pangan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Izin

Langsung ditindaklanjuti dengan telepon/ surat dan atau kunjungan ke lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Ekspor Pangan dan Kemasan Pangan"