Penerbitan Surat Pengantar Pencetakan Kartu Keluarga (KK Baru atau Cetak Ulang)

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT-RW
  2. Membawa KK Asli (jika cetak ulang)
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian RI (apabila KK hilang)
  4. Fotokopi buku nikah/ akte cerai hidup/ akte kematian jika ada perubahan status
  5. Jika ada perubahan data kependudukan lain maka data dukung wajib dilampirkan seperti akte kelahiran dan jenjang pendidikan
  6. Mengisi Form F1.06 (pernyataan bermaterai perubahan elemen data kependudukan) jika ada perubahan elemen kependudukan

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan ketentuan : a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas lengkap dan benar, petugas mencatat pengajuan di buku register dilanjutkan proses pembuatan pengantar pencetakan KK. Jika pengantar sudah jadi, pemohon diminta mengecek biodata di surat pengantar jika sudah benar maka dokumen ditandatangani oleh pemohon.
  3. Pengajuan penandatanganan kepada Kepala Desa atau pejabat lain yang berwenang.
  4. Penyerahan surat pengantar pencetakan KK kepada pemohon untuk ditindaklanjuti di kecamatan.

dengan catatan kepala desa atau sekretaris desa berada di tempat dan tidak ada gangguan jaringan


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pencetakan Kartu Keluarga (KK Baru atau Cetak Ulang)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/ sarana pengaduan :

1. Kotak saran/ pengaduan yang terletak di meja ruang pelayanan

2. Telephone    : (0282) 492680

3. Email            : pemerintahdesapekuncen@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pencetakan Kartu Keluarga (KK Baru atau Cetak Ulang)"