Penerbitan Surat Pengantar Pencetakan e-KTP (Perekaman bagi pemula atau Pencetakan Ulang)

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT-RW
  2. Membawa Fotokopi KK terbaru
  3. Membawa e-KTP lama (jika cetak ulang karena perubahan data kependudukan atau rusak)
  4. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika cetak ulang tetapi e-KTP hilang)

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan ketentuan : a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas lengkap dan benar, petugas mencatat pengajuan di buku register dilanjutkan proses pembuatan pengantar perekaman/ cetak ulang e-KTP. Jika pengantar sudah jadi, pemohon diminta mengecek biodata di surat pengantar jika sudah benar maka dokumen ditandatangani oleh pemohon.
  3. Pengajuan penandatanganan kepada Kepala Desa atau pejabat lain yang berwenang.
  4. Penyerahan surat pengantar perekaman/ cetak ulang e-KTP kepada pemohon.

10 menit dengan catatan kepala desa atau sekretaris desa berada di tempat dan tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan e-KTP (Perekaman atau Cetak Ulang)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/ sarana pengaduan :

1. Kotak saran/ pengaduan yang terletak di meja ruang pelayanan

2. Telephone    : (0282) 492680

3. Email            : pemerintahdesapekuncen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pencetakan e-KTP (Perekaman bagi pemula atau Pencetakan Ulang)"